Home » Unlabelled » Balik Nama Sertifikat Tanah Di Kota Semarag dan Kabupaten Semarang Maksimal 10 Hari
Wednesday, August 5, 2026
Balik Nama Sertifikat Tanah Di Kota Semarag dan Kabupaten Semarang Maksimal 10 Hari
Wednesday, August 5, 2026 by GOJEK #GolekRejeki
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menghadirkan layanan baru yang menjamin proses peralihan hak atas tanah selesai maksimal 10 hari kerja.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai bagian dari "kado" Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8).
Lanjutan beritanya : Balik Nama Sertifikat Tanah Di Kota Semarag dan Kabupaten Semarang Maksimal 10 Hari

This post was written by: Author Name
Author description goes here. Author description goes here. Follow him on Twitter
Get Updates
Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.
Related Articles
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Responses to “Balik Nama Sertifikat Tanah Di Kota Semarag dan Kabupaten Semarang Maksimal 10 Hari”
Post a Comment