Thursday, July 30, 2026
Tahukah kamu? Salah satu pahlawan TNI Angkatan Udara gugur bukan saat menyerang musuh, tetapi ketika menjalankan misi kemanusiaan. Namanya Komodor Muda Udara Anumerta Agustinus Adisutjipto, pilot pertama Angkatan Udara Indonesia yang lahir di Salatiga pada 4 Juli 1916. Pada Agresi Militer Belanda I tahun 1947, Adisutjipto bersama Abdulrahman Saleh menerbangkan pesawat Dakota VT-CLA, menuju India untuk menembus blokade udara Belanda. Misi itu berhasil membawa pulang bantuan obat-obatan dari Palang Merah Malaya, yang sangat dibutuhkan Indonesia. Namun, saat pesawat hendak mendarat di Lapangan Udara Maguwo, Yogyakarta, pada 29 Juli 1947, dua pesawat tempur Kittyhawk Belanda tiba-tiba menyerang. Pesawat Dakota jatuh. Agustinus Adisutjipto gugur bersama Abdulrahman Saleh dan sejumlah penumpang lainnya. Peristiwa itu kemudian dikenang sebagai salah satu tragedi terbesar dalam sejarah TNI Angkatan Udara.
Gugurnya Adisucipto dan kawan-kawan
#SejarahIndonesia #Sejarah #SayaSukaSejarah #thedjadoeler #penikmatsejarah #short #shorts #shortvideo #history #TNI #TNUAU #SejarahMiliter #Indonesia #adisoecipto #adisoemarmo #abdurrachmansaleh #maguwo #Dakotavtcla #pahlawannasional #angkatanudara
Yesita Vera Saraswati mencatat prestasi membanggakan dengan menjadi wisudawan termuda Program Doktor pada Wisuda Pascasarjana Periode IV Universitas Gadjah Mada (UGM). Perempuan asal Klaten, Jawa Tengah, itu menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Peternakan dalam waktu 3 tahun 9 bulan 10 hari dan lulus dengan predikat cumlaude serta IPK 3,99.
Saat diwisuda, usia Sita baru 27 tahun 10 bulan. "Rasanya luar biasa. Ada perasaan lega ketika segala sesuatu yang dulunya terasa sangat berat akhirnya terbayar setelah lulus," ujarnya.
Selama menempuh studi, Yesita Vera tidak hanya menyelesaikan disertasi, tetapi juga memimpin tim penelitian yang beranggotakan sekitar 70 hingga 80 mahasiswa S1 dan S2 dari berbagai laboratorium.
Melalui Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU), Sita meneliti pengembangan ayam lokal melalui persilangan dan seleksi genetik. Penelitiannya bertujuan menghasilkan galur ayam lokal baru yang memiliki kualitas genetik lebih baik dan berpotensi mendukung ketahanan pangan nasional.
Di tengah padatnya aktivitas riset, Sita tetap aktif berorganisasi dan mengikuti kegiatan seni budaya. Setelah resmi menyandang gelar doktor, ia bertekad berkarier sebagai akademisi. Baginya, gelar doktor bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal untuk terus belajar, meneliti, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca selengkapnya di sini
Wednesday, July 29, 2026
Saturday, July 25, 2026
Plot Twist Hukum! Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Gantikan Hotman Paris
Kabar panas datang dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)! Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menunjuk mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai kuasa hukum barunya.
Penunjukan ini dilakukan untuk mendampingi Febrie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendadak memutuskan mundur dari posisi kuasa hukum karena alasan kesehatan.
Febri Diansyah langsung turun lapangan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam.
"Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ujar Febri Diansyah di Kejagung.
Dicecar Puluhan Pertanyaan
Dalam sesi pemeriksaan perdana tersebut, Febri mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada kliennya. Pertanyaan tersebut masih bersifat umum, meliputi identitas, riwayat kerja, dan data dasar lainnya karena proses pemeriksaan masih tahap awal.
Masuknya eks jubir KPK ini diprediksi bakal membawa dinamika baru yang menarik perhatian publik dalam penanganan kasus dugaan TPPU tersebut.
Akhir-akhir ini, isu pemanfaatan ruang hangat menjadi sorotan masyarakat akibat maraknya kasus yang bersinggungan langsung dengan hukum. Fenomena alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan tambak, pendirian bangunan di atas sawah yang tergolong Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), aktivitas pertambangan ilegal di kawasan lindung, hingga menjamurnya bangunan liar di sepanjang sempadan sungai merupakan potret buram penataan ruang kita saat ini.
Di sisi lain, ruang hidup tempat manusia dan makhluk hidup lainnya beraktivitas serta mempertahankan kelangsungan hidup memiliki keterbatasan dimensi fisik yang mutlak. Tidak semua jengkal ruang dapat dihuni atau digunakan secara bebas karena adanya wilayah-wilayah yang masuk dalam zona rawan bencana. Kompleksitas ini diperparah oleh pola pelibatan masyarakat yang masih timpang.
Selama ini, warga umumnya hanya dilibatkan pada tahap awal perencanaan (seperti penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW) yang sifatnya formalitas hanya diwakili segelintir tokoh masyarakat atau perangkat desa yang dianggap representatif. Sebaliknya, pada tahap pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, suara serta keterlibatan aktif warga terdampak sering kali diabaikan.